Double-Track System dan Pemaafan Hakim Pasca Berlakunya KUHP Nasional
Berdasarkan paradigma pembaharuan hukum pidana yang tertuang dalam KUHP Nasional dan KUHAP 2025, maka terbitnya buku ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap penerapan model pemidanaan double-track system dan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang mulai akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Selain itu, dari berbagai macam ketentuan pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, seperti satu diantaranya yaitu lahirnya ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional atau Pasal 246 KUHAP 2025, yang dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf kepada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional, dijelaskan bahwa “…Pemberian maaf oleh ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya”. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai model pemidanaan double-track system dan konsep pemaafan hakim yang akan diberlakukan melalui KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Penulis: Dr. Markham Faried, S.H., M.H. Ukuran Buku: 15,5 x 23 m Tebal Buku: 366 hlm. Kertas Buku: HVS 70 gram ISBN: (Proses) e-ISBN: (Proses) HUKUM PIDANA Penerbit: Genta Publishing
AI Readiness
Good foundation, but some important product data is still missing.