Bersama Hakim Agung, PA Kota Malang Kupas Tuntas Kualitas Putusan Ekonomi Syariah

Bersama Hakim Agung, PA Kota Malang Kupas Tuntas Kualitas Putusan Ekonomi Syariah

0.00 IDR In stock Buy at Merchant

Menjawab tantangan peradilan yang semakin kompleks, penguatan kualitas putusan dan pemahaman terhadap sengketa ekonomi syariah menjadi perhatian penting bagi aparatur peradilan agama. Hal tersebut menjadi fokus Diskusi Hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang secara daring melalui live streaming YouTube yang diikuti jajaran Pengadilan Agama (PA) Kota Malang secara daring, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti jajaran pimpinan dan tenaga teknis PA Kota Malang dari Ruang Media Center, dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., dan didampingi Wakil Ketua, Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I., S.H., M.H. Turut mengikuti kegiatan tersebut jajaran Hakim, Panitera, serta seluruh tenaga teknis PA Kota Malang. Diskusi mengusung tema “Peningkatan Kualitas Putusan dan Ekonomi Syariah” dengan menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan fokus pada peningkatan kualitas putusan. Dalam paparannya, disampaikan bahwa putusan merupakan produk akhir dari proses pemeriksaan perkara sekaligus wujud penerapan hukum terhadap fakta yang terungkap di persidangan, yang harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kualitas putusan juga berkaitan erat dengan kemampuan hakim dalam memahami hukum, melakukan analisis berdasarkan fakta dan alat bukti, serta menyusun pertimbangan hukum yang logis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Materi tersebut turut membahas prinsip dasar putusan yang berkualitas, tahapan pengambilan keputusan, struktur pertimbangan hukum, metode analisis IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion), hingga sejumlah regulasi terkait perlindungan hak perempuan dan anak serta perkara kewarisan. Selanjutnya, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Kajian Ekonomi Syariah dengan topik Potensi Sengketa Hak Tanggungan Berdasarkan Akad Syariah. Materi membahas dualisme rezim hukum jaminan dalam eksekusi agunan pembiayaan perbankan syariah, termasuk perbedaan karakter antara rezim akad pembiayaan syariah dan rezim Undang-Undang Hak Tanggungan. Pembahasan juga mencakup kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam perkara ekonomi syariah, titik rawan sengketa seperti cacat legal APHT, perhitungan piutang, nilai limit lelang, penguasaan agunan, hingga persoalan pengosongan objek lelang. Materi tersebut juga menyoroti berbagai hambatan dalam pelaksanaan parate eksekusi serta kebutuhan harmonisasi antara APHT dan prinsip syariah untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi agunan. Keikutsertaan jajaran pimpinan dan tenaga teknis PA Kota Malang dalam diskusi hukum tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kompetensi dan penyamaan pemahaman terhadap perkembangan hukum serta praktik peradilan. “Diskusi hukum seperti ini menjadi ruang penting bagi jajaran peradilan untuk terus memperbarui pengetahuan, mempertajam kemampuan analisis, dan menyamakan pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang. Penguatan kompetensi tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ketua PA Kota Malang. Melalui kegiatan tersebut, PA Kota Malang terus mendorong budaya belajar dan peningkatan kapasitas aparatur sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas.

How AI sees this product

The more complete this product's details, the more confidently AI assistants can understand and recommend it.

70%